Sekolah Anti Korupsi Digelar, Ribuan Kepala Desa se-Jawa Tengah Komitmen Berantas Korupsi dari Des
Semarang – Sebanyak 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah mengikuti Sekolah Anti Korupsi yang diselenggarakan di GOR Jatidiri Semarang pada Selasa (29/4/2025). Sebuah antusiasme tinggi terpancar dari para pemimpin tingkat desa ini, termasuk 14 kepala desa dari Kecamatan Patean yang hadir lengkap. Kepala Desa Sidokumpul, Ari Rimbawanto, terlihat sangat antusias dan khidmat mengikuti kegiatan penting yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini.
Acara yang bertema "Ngopeni Lan Nglakoni Desa Tanpo Korupsi" (Memelihara dan Menjalankan Desa Tanpa Korupsi) ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., beserta Wakil Gubernur, Bp.Taj Yasin, dan seluruh jajaran Forkompinda Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah narasumber kompeten turut hadir untuk memberikan pembekalan kepada para kepala desa, di antaranya Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Bp. Sugeng, S.H., M.H.; Kombes Pol Arief Budiman, S.I.K., M.H. dari Diskrimsus Polda Jateng; dan Kepala BPKP Perwakilan Jateng, Bp. Tri Handoyo. Wakil Ketua KPK-RI, Bp. Fitroh Rohcahyanto, hadir sebagai keynote speaker yang memberikan arahan strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Acara ini dimoderatori oleh Ibu Siti Farida, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.
Tujuan utama dari kegiatan Sekolah Anti Korupsi ini adalah untuk mencegah dan menghindari celah-celah korupsi sekecil apapun, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar, serta di tempat kerja dan di manapun berada. Penekanan pada prinsip keadilan juga menjadi poin penting, dengan pesan bahwa keadilan harus dimulai dari diri sendiri.
Kehadiran ribuan kepala desa dalam acara ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah desa di Jawa Tengah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Diharapkan, melalui pembekalan ini, para kepala desa dapat semakin memahami potensi risiko korupsi dan memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan desa dengan transparan dan akuntabel.
Share :